Sekretariat

(a) Sekretariat mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program, keuangan, hubungan masyarakat dan protokol.

(b) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretaris, mempunyai fungsi :

  1. pengelolaan dan pelayanan administrasi umum;
  2. pengelolaan administrasi kepegawaian;
  3. pengelolaan administrasi keuangan;
  4. pengelolaan administrasi perlengkapan;
  5. pengelolaan urusan rumah tangga, humas dan protokol;
  6. pelaksanaan koordinasi penyusunan program, anggaran dan perundang-undangan;
  7. pelaksanaan kordinasi penyelenggaraan tugas bidang;
  8. pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Pelaksana BPBD;
  9. pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi dan tata laksana; dan
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Pelaksana Badan.

(c) Susunan Organisasi Sekretariat, terdiri atas :

  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  2. Kelompok Jabatan Fungsional.

(d) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas :

  1. melaksanakan penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surat surat, penggandaan naskah naskah dinas, kearsipan dan perpustakaan Pelaksana BPBD;
  2. menyelenggarakan urusan rumah tangga dan keprotokolan;
  3. melaksanakan tugas di bidang hubungan masyarakat;
  4. mempersiapkan seluruh rencana kebutuhan kepegawaian mulai penempatan formasi, pengusulan dalam jabatan, usulan pensiun, peninjauan masa kerja, pemberian penghargaan, kenaikan pangkat, DP-3, DUK, sumpah / janji pegawai, gaji berkala, kesejahteraan, mutasi dan pemberhentian pegawai, diklat, ujian, dinas, izin belajar, pembinaan kepegawaian dan disiplin pegawai menyusun standar kompetensi pegawai, tenaga teknis, tenaga fungsional, analisis jabatan, analisis beban kerja, budaya kerja, dan tugas tata usaha kepegawaian lainnya;
  5. melakukan penyusun kebutuhan perlengkapan, pengadaan dan perawatan peralatan kantor, pengamanan, usulan penghapusan asset dan menyusun laporan pertanggungjawaban atas barangbarang inventaris;
  6. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.