Dengan mengucap syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Blitar Tahun 2025
dapat diselesaikan tepat pada waktu yang telah ditentukan.
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) disusun sebagai wujud akuntabilitas atas pelaksanaan tugas dan fungsi yang diemban setiap instansi pemerintah, serta penggunaan anggaran yang telah diberikan. Penyusunan laporan ini berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Laporan ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang tingkat pencapaian kinerja, permasalahan yang dihadapi, dan langkah-langkah solusi yang telah diambil dalam pelaksanaan tugas, pokok, dan fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Sebagai alat untuk menilai akuntabilitas kinerja, laporan ini juga bertujuan untuk mengukur efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh BPBD Kabupaten Blitar. Laporan ini disusun dengan mengacu pada Rencana Strategis 2021 – 2026, Rencana Kerja Tahunan 2025, Perjanjian Kinerja Tahun 2025, serta Rencana Kerja (RENJA) Tahun 2025 dan perubahan-perubahannya yang telah ditetapkan, guna memastikan pelaksanaan program dan kegiatan yang terarah dan sesuai dengan sasaran yang telah ditentukan.
Melalui penyusunan LKjIP ini, diharapkan laporan ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan, khususnya dalam
upaya peningkatan kinerja di masa yang akan datang. Laporan ini jugabertujuan untuk memberikan gambaran mengenai penerapan prinsipprinsip
good and clean governance, yang mencakup upaya untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan,